SURAT EDARAN
Nomor : 523/ /DPPK/2014
TENTANG
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN REKOMENDASI
BANTUAN BIDANG PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Menindaklanjuti
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012, tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan serta Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok
Tani dan Gabungan Kelompok Tani, maka dipandang perlu bagi seluruh Penyuluh Peternakan
dan Perikanan pada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Tasikmalaya untuk dapat memberikan informasi bahwa persyaratan untuk
rekomendasi pengajuan bantuan bidang peternakan dan perikanan meliputi :
A.
Persyaratan Umum :
1.
Alamat
organisasi/panitia;
2.
Dokumen
administrasi proposal, meliputi :
a.
Pendahuluan;
b.
Maksud dan
tujuan;
c.
Susunan
organisasi kelompok (jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang);
d.
Rincian kebutuhan
biaya (yang berhubungan langsung dengan proses produksi);
e.
Identitas
pemohon/pengajuan bantuan bidang peternakan harus berbentuk “Kelompok
Tani”;
f.
Identitas
pemohon/pengajuan bantuan bidang perikanan harus berbentuk “Kelompok
Pembudidaya
Ikan (Pokdakan)”;
g.
Fotocopy
KTP/Identitas anggota kelompok;
B. Kelengkapan
Tambahan :
1.
Kelengkapan
Proposal tambahan meliputi :
a.
Proposal asli
dengan pengesahan dari pihak Kecamatan, Desa dan Petugas Penyuluh Peternakan
atau Perikanan ;
b.
Surat
pengukuhan kelompok dari Kepala Desa;
c.
Surat
Keterangan Domisili dari Kepala Desa
d.
Untuk Usaha
Perikanan dilengkapi dengan surat keterangan luas kepemilikan lahan/kolam dan
surat keterangan kesanggupan untuk mengelola usaha perikanan yang diketahui
Kepala Desa;
e.
Untuk Usaha
Peternakan dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan lahan kandang yang
diketahui oleh Kepala Desa dan surat keterangan kesanggupan untuk membudidayakan
ternak dan menyediakan pakan ternak;
f.
Analisa usaha;
g.
Jadwal
Kegiatan yang direncanakan.
2.
Berita Acara Verifikasi
dari petugas penyuluh peternakan atau perikanan;
3.
Permohonan Rekomendasi
kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya;
4.
Format/outline proposal pengajuan bantuan
terlampir.
Pengajuan rekomendasi bantuan bidang peternakan
dan perikanan yang tidak memenuhi persyaratan diatas, tidak akan
ditindaklanjuti.
Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Tasikmalaya
Pada tanggal :
31 Oktober 2014
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Tasikmalaya
H. I.
Sutiaman, S.Sos, MM, M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 19590408
198503 1 016






0 komentar:
Posting Komentar