Pages

Selasa, 27 Januari 2015

surat edaran



SURAT EDARAN
Nomor : 523/               /DPPK/2014

TENTANG
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN REKOMENDASI
BANTUAN BIDANG PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012, tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, maka dipandang perlu bagi seluruh Penyuluh Peternakan dan Perikanan pada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya untuk dapat memberikan informasi bahwa persyaratan untuk rekomendasi pengajuan bantuan bidang peternakan dan perikanan meliputi :
A.      Persyaratan Umum :
1.        Alamat organisasi/panitia;
2.        Dokumen administrasi proposal, meliputi :
a.              Pendahuluan;
b.             Maksud dan tujuan;
c.              Susunan organisasi kelompok (jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang);
d.             Rincian kebutuhan biaya (yang berhubungan langsung dengan proses produksi);
e.              Identitas pemohon/pengajuan bantuan bidang peternakan harus berbentuk “Kelompok
        Tani”;
f.              Identitas pemohon/pengajuan bantuan bidang perikanan harus berbentuk “Kelompok
        Pembudidaya Ikan (Pokdakan)”;
g.             Fotocopy KTP/Identitas anggota kelompok;
B.     Kelengkapan Tambahan :
1.         Kelengkapan Proposal tambahan meliputi :
a.         Proposal asli dengan pengesahan dari pihak Kecamatan, Desa dan Petugas Penyuluh Peternakan atau Perikanan ;
b.         Surat pengukuhan kelompok dari Kepala Desa;
c.         Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
d.        Untuk Usaha Perikanan dilengkapi dengan surat keterangan luas kepemilikan lahan/kolam dan surat keterangan kesanggupan untuk mengelola usaha perikanan yang diketahui Kepala Desa;
e.         Untuk Usaha Peternakan dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan lahan kandang yang diketahui oleh Kepala Desa dan surat keterangan kesanggupan untuk membudidayakan ternak dan menyediakan pakan ternak;
f.          Analisa usaha;
g.         Jadwal Kegiatan yang direncanakan.
2.         Berita Acara Verifikasi dari petugas penyuluh peternakan atau perikanan;
3.         Permohonan Rekomendasi kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya;
4.         Format/outline proposal pengajuan bantuan terlampir.
Pengajuan rekomendasi bantuan bidang peternakan dan perikanan yang tidak memenuhi persyaratan diatas, tidak akan ditindaklanjuti.
Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di        : Tasikmalaya
Pada tanggal          : 31 Oktober 2014

Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Tasikmalaya




H. I. Sutiaman, S.Sos, MM, M.Si
Pembina Tk. I
NIP.  19590408 198503 1 016

0 komentar:

Posting Komentar