Pages

Selasa, 06 Januari 2015

Penyusunan RDK


Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, memiliki kontribusi yang besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dengan menggunakan instrumen  perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa mencapai target swasembada dan meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya.
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani (Poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota Poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.
Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Poktan.
Tugas dan Tanggungjawab Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian di setiap desa/kelurahan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan, dengan tugas sebagai berikut:
  1. Melakukan identifikasi kemampuan Poktan dalam menyusun RDK/RDKK;
  2. Memfasilitasi penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan;
  3. Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK;
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di desa/kelurahan untuk dilaporkan ke Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, sebagai bahan informasi dan perencanaan pembinaan lebih lanjut.
Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun.
RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a)  pelaksanaan kegiatan Poktan tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota Poktan dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
  2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari  RDK kegiatan usahatani.
  3. Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
  4. Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDK paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;
  5. Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
Materi Pendampingan RDK
Materi pendampingan RDK yang dilakukan penyuluh meliputi : 1) Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan aspek teknis, ekonomi dan aspek sosial; 2) Sasaran produktivitas yang disusun atas dasar potensi di wilayah Poktan dan produktivitas dari masing-masing komoditas; 3) Teknologi usahatani; 4) Sarana produksi dan permodalan yang didasarkan atas: luas areal usahatani Poktan, teknologi yang akan diterapkan dan kemampuan permodalan anggota Poktan; 5) Kegiatan penguatan kapasitas Poktan; 6) Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani; dan 7) Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan Poktan.

0 komentar:

Posting Komentar