Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian,
memiliki kontribusi yang besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan
produktivitas untuk mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan.
Dengan menggunakan instrumen perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK)
dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa mencapai
target swasembada dan meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya.
RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok
tani (Poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan
tentang: sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas,
pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam
pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan
alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin
pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota
Poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani.
Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang
harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu
gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan
kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih
terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Poktan.
Tugas dan Tanggungjawab Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian di setiap desa/kelurahan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK oleh
Poktan, dengan tugas sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi kemampuan Poktan dalam menyusun RDK/RDKK;
- Memfasilitasi penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan;
- Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di desa/kelurahan untuk dilaporkan ke Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, sebagai bahan informasi dan perencanaan pembinaan lebih lanjut.
Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK
Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk
perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana
produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun.
RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa
penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan
penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan
pembangunan desa (Musrenbangdes).
Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan
RDK adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) pelaksanaan kegiatan Poktan tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota Poktan dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
- Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari RDK kegiatan usahatani.
- Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
- Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDK paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;
- Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
Materi Pendampingan RDK
Materi pendampingan RDK yang dilakukan penyuluh
meliputi : 1) Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar
pertimbangan aspek teknis, ekonomi dan aspek sosial; 2) Sasaran produktivitas
yang disusun atas dasar potensi di wilayah Poktan dan produktivitas dari
masing-masing komoditas; 3) Teknologi usahatani; 4) Sarana produksi dan
permodalan yang didasarkan atas: luas areal usahatani Poktan, teknologi yang
akan diterapkan dan kemampuan permodalan anggota Poktan; 5) Kegiatan penguatan
kapasitas Poktan; 6) Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan
usahatani; dan 7) Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan
Poktan.






0 komentar:
Posting Komentar