Pages

Selasa, 06 Januari 2015

RDKK Pupuk Bersubsidi

Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan kebutuhan Poktan selama 1 (satu) tahun, RDKK mengacu kepada RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi penyuluh pertanian;
  2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk format yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
  4. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari;
  5. RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), kepala desa/lurah, penyuluh, ketua Gapoktan dan ketua Poktan.
Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
  1. Pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dari Poktan yang dituangkan ke dalam format yang sudah disediakan dan ditandatangani oleh ketua Gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
  2. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat rangkap 4 (empat), untuk UPTD kecamatan, BP3K, penyuluh pertanian dan arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Februari;
  3. Kepala UPTD Kecamatan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dari Gapoktan dan dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K dan diketahui oleh Camat. Apabila di kecamatan yang bersangkutan tidak ada UPTD kecamatan, maka peran Kepala UPTD kecamatan dapat digantikan oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K;
  4. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota, serta arsip UPTD kecamatan dan Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Maret;
  5. Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
  6. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi, Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, serta arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat kabupaten/kota dan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota disusun paling lambat selesai pada akhir bulan April;
  7. Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi yang dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi;
  8. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dibuat rangkap 3 (tiga), untuk Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Mei.
Peran penyuluh pertanian sangat penting dalam proses perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan) yang disusun oleh Poktan/Gapoktan melalui RDK/RDKK maupun RDKK Pupuk Bersubsidi. Untuk itu, kami berharap semoga materi ini bermanfaat bagi para penyuluh dalam memfasilitasi penyusunan RDK/RDKK yang mengacu pada Permentan 82/2013.

Sumber :
(Ir. Siti Nurjanah, M.MA - Penyuluh Pertanian Madya, BPPSDMP-Kementan. Sumber : Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 82/Permentan/OT.140/8/2013)

0 komentar:

Posting Komentar