Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDKK
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah
rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu
musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani
yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada
Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan),
termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan
RDKK adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDKK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) realisasi RDKK musim sebelumnya dan b) rencana penyusunan RDKK yang mengacu pada RDK yang telah disusun oleh Poktan;
- Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan : a) pembahasan dan penetapan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan; b) perhitungan dan penyepakan daftar kebutuhan sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu) dan c) penetapan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;
- Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDKK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDKK yang telah tersusun.
- Menyetujui dan menandatangani berkas RDKK yang telah disusun oleh Poktan.
- Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDKK paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam;
- RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua untuk penyuluh dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan.
- Mendampingi pengurus Gapoktan untuk melakukan rekapitulasi RDKK dari Poktan dan dituangkan ke dalam format yang telah tersedia dan ditandatangani oleh ketua Gapoktan.
- Menyetujui dan menandatangani berkas rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan untuk selanjutnya membantu Gapoktan meminta tanda tangan kepala desa/lurah sebagai pejabat yang mengetahui hasil rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan;
- Hasil rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian dan lembar ketiga sebagai arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.
Materi Pendampingan RDKK
Materi pendampingan RDKK yang dilakukan penyuluh
meliputi :1) Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan; 2)
Perhitungan kebutuhan (a. benih/bibit; b. pupuk; c. pestisida; d. biaya garapan
dan pemeliharaan; e. biaya alat dan mesin pertanian (panen dan pasca panen); 3)
Kebutuhan biaya lain yang terkait dengan jenis usaha yang dikelola anggota
Poktan seperti untuk sub sektor peternakan dan jenis usaha pengolahan pangan
disesuaikan dengan sarana produksi yang diperlukan; 4) Jadwal penggunaan sarana
produksi (sesuai kebutuhan lapangan); 5) Masing-masing kebutuhan tersebut
ditentukan jumlah maupun nilai uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara
swadana, kredit dan fasilitasi pembiayaan lainnya.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi
Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk
bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun,
peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah
membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan
pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat
(tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).
RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan
pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi
secara berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi
tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat
nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan
sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk
bersubsidi.
Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani
dengan luas lahan maksimal seluas dua hektar dan satu hektar bagi petambak
serta hanya akan diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam Poktan.
Pengurus Poktan diharapkan dapat memotivasi petani lainnya untuk bergabung
dalam Poktan serta bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi.






0 komentar:
Posting Komentar